TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TENTANG CYBER ESPIONAGE
Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah Elerning Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Putri | 12180481 |
Dhea Shaufy Rusliana | 12180254 |
Jemi Rama Duwiva | 12180215 |
Faisal Abdau | 12180244 |
Program Studi Teknik Informatika
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Nusa Mandiri
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya
Makalah Etika Profesi Cyber Espionage. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi
salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program
Studi Teknik Informatika Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer Nusa Mandiri Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Semoga makalah ini memenuhi persyaratan dan banyak manfaat bagi pemakai.Kepada semua pihak senantiasa diharapkan saran-saran dan petunjuk untuk penyempurnaan lebih lanjut. Akhir kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.Amin.
Jakarta , 19 Desember 2020
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
C. Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Cyber Espionage di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
BAB II LANDASAN TEORI
1. Pengertian Cybercrime
A. Pengertian Cybercrime
Cyber Crime, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer, internet atau perangkat digital lainnya sebagai alat, sasaran, tempat atau penggunanya. Beberapa istilah lain yang serupa dengan cyber crime antara lain adalah computer misuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assistend crime atau computer crime. Kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital, komunikasi dan informasi yang berkembang begitu pesat. Perkembangan tersebut telah mengubah cara pandang sebagian pelaku ekonomi beraktivitas, khususnya dalam bentuk dunia bisnis. Teknologi tersebut selain dimanfaatkan untuk peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas, namun juga berubah menjadi senjata untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
Berikut ini beberapa pengertian cyber crime dari beberapa para ahli :
Ø Menurut Wahid dan Labib (2010:40) Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Ø Menurut Widodo (2011:7) Cyber Crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun melawan hukum secara formal.
Ø Menurut Organization of European Community Development (OECD), Cyber Crime atau Kejahatan Komputer adalah segala akses illegal atau akses secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Sehingga telihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan.
Ø Menurut Parker ( Hamzah,1993:18) Cyber Crime adalah suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan.
B. Karakteristik Cybercrime
Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu (Wahid dan Labib, 2005: 76):
Ø Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
Ø Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubungan dengan internet.
Ø Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materill maupun immaterill (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasaian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
Ø Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
Ø Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
2. Pengertian Cyberlaw
A. Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
Ø Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
Ø Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
B. Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya,
1. Hak Cipta (Copy Right).
2. Hak Merk (Trademark).
3. Pencemaran nama baik (Defamation).
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
7. Kenyamanan Individu (Privacy).
8. Isu Prosedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi elektronik dan digital,pornografi.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
BAB III PEMBAHASAN
1. Pengertian Cyber Espionage
A. Pengertian Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti dan Twitter . Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat. Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
B. Contoh Kasus Cyber Espionage
1. RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool)
Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki “RAT Operasi Shady” (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
2. FOX
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3. TROJANGATE
Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer spyware.
2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage
Adapun maksud atau motif pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal, diantaranya adalah :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
· Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
· Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
· Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3. Metode Mengatasi Cyber Espionage
10 cara untuk melindungi dari cyber espionage :
1. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
2. Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3. Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
4. Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5. Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7. Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8. Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9. Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
4. Cara Mencegah Cyber Espionage
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
5. Mengamankan Sistem Cyber Espionage antara lain :
Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
1. Memasang Firewall
2. Menggunakan Kriptografi
3. Secure Socket Layer (SSL)
4. Penanggulangan Global
5. Perlunya Cyberlaw
6. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
BAB IV PENUTUP
1. Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positif, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiatan memata-matai.
2. Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
